| |
|
  
Cagub-Cawagub Diminta Selektif Terima Sumbangan Kampanye Politics Wed, 21 Mar 2012 14:21:00 WIB Tri Kurniawan - Okezone
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta memperingatkan kepada calon gubernur dan calon wakil gubernur agar tidak sembarangan menerima sumbangan kampanye.
Pasalnya, jika menyalahi aturan bukan tidak mungkin cagub dan cawagub didiskualifikasi.
"Kalau misalnya sudah menang kemudian setelah dicek ternyata menyalahi aturan sumbangan bisa digugurkan dan digantikan oleh pemenang kedua," kata Ketua Pokja Pencalonan KPUD DKI Jakarta, Jamaluddin F Hasyim, di kantornya, Jalan Budi Kemulian, Jakarta, Rabu (21/3/2012).
Saat mendaftar, cagub dan cawagub harus menyerahkan nomor rekening dana kampanye dan tim kampanye ke KPUD. Dari nomor rekening tersebut tim pengawas akan melihat siapa saja yang memberikan sumbangan ke cagub dan cawagub.
Dia menjelaskan, aturan sumbangan yang bisa diberikan oleh perorangan maksimal Rp50 juta. Sedang penyumbang yang berbadan hukum seperti perusahaan maksimal Rp350 juta.
"Artinya dia akan diaudit kalau ada sumbangan melebihi itu bisa dikategorikan pelanggaran dan itu ada pidananya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004," ungkapnya.
Kata dia, tim pengawas mempunyai tugas meneliti kemungkinan adanya aliran tidak resmi atau tidak sah atau kemungkinan ada penyumbang fiktif dalam dana kampanye.
"Menerima dana BUMD atau dana asing tidak boleh. Kalau menggunakan kekayaan daerah untuk kampanye jelas berat hukumannya," tegasnya. (ded) |  |
  
Other articles
|
|
|
|